SonoraBangka.id - Di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah memberlakukan pajak turis, dimulai sejak 2024.
Pajak turis diberlakukan demi membatasi dan menyeleksi turis yang masuk ke satu negara tertentu.
Selain itu, pajak turis juga dimanfaatkan untuk biaya perawatan tempat wisata dampak kunjungan turis.
Tahun 2025, tren ini akan terus berlaku. Jumlah negara yang mengenakan pajak turis bahkan semakin bertambah.
1. Maladewa
Sebagai tempat bulan madu terpopuler di dunia, Maladewa penuh sesak oleh pasangan yang baru menikan.
Kondisi ini pada akhirnya sangat memengaruhi lingkungan alam di negara kecil tersebut.
Untuk membiayai perawatan dan menjaga kelestarian alamnya, Maladewa akan meningkatkan pajak turis.
Mulai Januari 2025, ada peningkatan TGST (Tourist Goods and Service Tax).
Pajak pelayanan dan barang turis di sektor pariwisata ini besarnya sekitar 16-17%.
Di hotel-hotel juga akan dikenakan green tax atu pajak lingkungan.
Bahkan direncanakan akan diberlakukan pertambahan pajak bandara juga.
2. Inggris
Setiap tahunnya London selalu masuk ke dalam daftar kota favorit yang ingin dikunjungi turis.
Karena itu juga negara ini berniat meningkatkan pajak turis.
Pajak ini dalam bentuk ETA (electronic travel authorisation) yang berlaku mulai 8 Januair 2025.
Nilainya sekitar £10 atau 10 poundsterling (sekitar Rp170.000).
Di beberapa wilayah di Inggris, punya kebijakan sendiri juga. Di Skotlandia dan Wales, misalnya.
Akan dikenakan pajak tambahan untuk penginapan, mulai dari hotel, bed and breakfast, dan Airbnb.
3. Spanyol
Barcelona dan Madrid termasuk dua kota di Spanyol yang mengalami overtourism.
Warga setempatnya saja sampai merasa kesal dengan kehadiran turis yang membuat kota terlalu bising.
Saat ini Barcelona sudah memberlakukan pajak turis sekitar €6,25 (Rp100.000).
Tahun depan ini paka turis ini akan berlaku di seluruh negeri.
Penginapan baik hotel, hostel, Airbnb, perkemahan, dan penyewaan properti lainnya akan dikenakan pajak.
Selain itu, pemilik penyewaan wajib mengumpulkan informasi tambahan pada tamu yang menginap.
Termasuk data paspor, alamat rumah, lama menginap, dan metode pembayaran yang digunakan.
4. Meksiko
Meksiko akan mengenakan pajak imigrasi bagi non-resident atau orang yang bukan warga negara setempat.
Pajak ini diperkirakan besarnya sekitar USD42 (Rp630.000).
Nah, untuk penetapan ini sudah disetujui DPR Meksiko. Rencananya akan mulai berlaku sejak Juni 2025.
Artikel ini telah terbit di https://www.kabarbumn.com/ragam/115443186/siap-siap-di-tahun-2025-semakin-banyak-negara-yang-memberlakukan-pajak-turis?page=3