Pemprov Kep. Babel Upayakan Kejelasan Status Honorer
Pemprov Kep. Babel Upayakan Kejelasan Status Honorer ( Ist/ Diskominfo Babel)

Pemprov Kep. Babel Terus Upayakan Kejelasan Status Honorer

9 Januari 2025 10:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kep. Babel Fery Afriyanto dan Ka BKPSDM Kep. Babel Susanti menghadiri Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2025 via Zoom Meeting di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Kep. Babel, Rabu (8/1/2025).

Mengingat UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, bahwa Penataan Pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Maka dari itu, rapat yang dibahas langsung bersama Mendagri Tito, MenPAN RB Rini Wiyantini, Kepala BKN Zudan Arif, menekankan instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan penataan tenaga Non ASN.

“Berdasarkan arahan dari pusat, kita diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan penataan honorer. Kita juga diminta untuk memaksimalkan penetapan formasi bagi para pegawai Non ASN untuk memperjuangkan status PPPK Full Time,” ujar Pj Gubernur Sugito

Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel akan berembuk kembali membahas tentang Pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Kep. Babel yang tidak lulus PPPK Full Time dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kita juga akan mengadakan rapat kembali, sambil menunggu arahan-arahan selanjutnya dari pusat. Dalam waktu dekat ini, rencananya pada 9 s.d 10 dan 13 s.d 15 Januari 2025, Pemprov akan mengikuti Coaching Clinic untuk mengkonsultasikan terkait Penataan Pegawai Honorer,” kata Sugito.

Ia juga menambahkan, untuk Pegawai Non ASN yang tidak lulus seleksi tes CPNS, tidak perlu khawatir. Karena MenPAN RB mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas hal tersebut. Tentunya nanti akan diakomodir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm