Dirinya tetap berharap kedepan, agar PPPK paruh waktu ini dapat juga dialihkan sebagai PPPK sepenuhnya supaya bisa mendapatkan tunjangan. Terlebih bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun sebagai bentuk penghargaan untuk pengabdian mereka yang sudah lama bekerja. “Jika keuangan daerah kita sudah stabil, kita upayakan mereka menjadi PPPK utuh,” ungkapnya.
Kemudian berkenaan dengan status 189 honorer yang ‘dirumahkan’ atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh Pemprov Babel baik karena kegagalan di seleksi CPNS/CPPPK 2024 kendati sudah masuk database maupun karena masa kerja kurang dari dua tahun.
Diakui Didit, bahwa saat ini mereka tidak bisa dianggarkan karena klausul regulasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. “Meski DPRD Babel sudah menganggarkan (biaya gaji para honorer tersebut), namun ini melanggar hukum dan akan jadi masalah bagi DPRD dan bagi mereka juga,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetal berjuang dan merencanakan ke Kemenpan RB. Didit juga mendorong agar seluruh DPRD se-Indonesia turut menyuarakan permasalah tersebut.
“Karena ini kan enggak hanya di Babel saja tapi seluruh Indonesia, mari sama-sama kita perjuangkan untuk mengembalikan mereka (honorer) bekerja seperti semula,” pungkasnya.