Praktik Sunat Perempuan
Selain kekerasan fisik dan seksual, survei ini juga mengungkapkan angka tinggi dalam praktik sunat perempuan atau pemotongan/pelukaan genital.
Sebanyak 46,3 persen perempuan usia 15-49 tahun melaporkan pernah mengalami praktik ini.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Angka-angka ini menunjukkan perlunya tindakan nyata untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
Pemerintah, masyarakat, dan organisasi harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Hal ini meliputi peningkatan kesadaran tentang kekerasan berbasis gender, penegakan hukum yang tegas, serta pemberian layanan dukungan kepada korban kekerasan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus diakhiri.
Nah, untuk hasil SPHPN 2024 ini menjadi pengingat kuat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/534190078/mengungkap-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia-menurut-survei?page=all