SonoraBangka.id - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta mengatakan tidak pernah secara eksplisit menyatakan persetujuan atas pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan kerugian negara Rp271 Triliun dalam tata niaga timah.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers, menyusul audiensi yang telah digelar di DPRD terkait dugaan kerugian Rp 271 Triliun pada Jumat (31/2/2025) lalu.
"Di dalam rapat, saya hanya menyampaikan bahwa pembentukan pansus perlu pertimbangan lebih lanjut. Jika memang diperlukan, maka bisa dilakukan dalam bentuk perda atau rekomendasi DPRD. Tetapi saya tidak pernah mengatakan setuju membentuk pansus guna menyelidiki angka tersebut,” ujar Edi Nasapta, Minggu (2/2/2025).
Terkait kondisi tersebut Politisi partai Nasdem ini mengungkapkan terjadi kesalahpahaman dan tidak ada satu pun pernyataannya yang secara tegas, menyetujui pansus untuk menghitung ulang dugaan kerugian negara.
"Kalau ada yang menyebut saya setuju, mungkin itu hasil pemotongan dari pernyataan saya. Saya tidak pernah menyatakan dukungan secara langsung, terhadap pembentukan pansus dengan tujuan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, termasuk apakah hal itu merupakan ranah DPRD Provinsi Bangka Belitung atau bukan.
"Kami tegaskan kembali, jangan sampai ada kalimat yang keliru. Tidak ada satu pun pernyataan dari saya yang menyetujui pansus untuk langsung menyelidiki Rp271 Triliun. Hal ini harus kami kaji ulang terlebih dahulu, apakah memang menjadi kewenangan kami atau bukan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rencana Pembentukan Pansus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun, Ini Respon Wakil Ketua III DPRD Babel, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/02/rencana-pembentukan-pansus-tata-niaga-timah-rp-271-triliun-ini-respon-wakil-ketua-iii-dprd-babel.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti