SonoraBangka.id - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menghapus sistem pengecer dalam distribusi gas elpiji subsidi 3 kg.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli "gas melon" hanya melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dengan aturan tersebut, pengecer yang selama ini menjual gas elpiji 3 kg secara bebas tidak lagi diperbolehkan, kecuali mereka mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha.
Kata Andika, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan lonjakan harga yang selama ini terjadi akibat rantai distribusi yang tidak terkontrol.
Sebelumnya di Kota Pangkalpinang, gas elpiji 3 kg kerap dijual pengecer dengan harga mencapai Rp40.000 per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000.
"Dengan aturan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji subsidi dengan harga sesuai regulasi, tanpa lonjakan akibat permainan pengecer," ujar Andika kepada Bangkapos.com, Senin (3/1/2025).
Selain itu, pembatasan distribusi diharapkan dapat memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Selama ini, maraknya penjualan elpiji 3 kg di pengecer membuat gas subsidi mudah diakses oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.