Kepala Dinas Koperasi Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra saat ditemui di kantornya, Senin (29/1/2024).
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra saat ditemui di kantornya, Senin (29/1/2024). ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Pemerintah Hapus Pengecer, Gas Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi

3 Februari 2025 15:59 WIB

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah memberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar sebagai sub penyalur melalui sistem OSS. Dengan begitu, mereka bisa beroperasi secara legal dan mengikuti ketentuan distribusi yang ditetapkan pemerintah.

"Total ada empat pangkalan gas elpiji 3 Kg resmi di Kota Pangkalpinang. Perubahan sistem distribusi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus kelangkaan atau harga melambung akibat ulah pengecer nakal.

"Masyarakat diimbau untuk membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang telah terdaftar untuk mendapatkan harga yang sesuai dan memastikan distribusi subsidi berjalan optimal," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemerintah Hapus Pengecer, Gas Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/03/pemerintah-hapus-pengecer-gas-elpiji-3-kg-hanya-dijual-di-pangkalan-resmi.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm