Bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah memberikan opsi untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar sebagai sub penyalur melalui sistem OSS. Dengan begitu, mereka bisa beroperasi secara legal dan mengikuti ketentuan distribusi yang ditetapkan pemerintah.
"Total ada empat pangkalan gas elpiji 3 Kg resmi di Kota Pangkalpinang. Perubahan sistem distribusi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus kelangkaan atau harga melambung akibat ulah pengecer nakal.
"Masyarakat diimbau untuk membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang telah terdaftar untuk mendapatkan harga yang sesuai dan memastikan distribusi subsidi berjalan optimal," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemerintah Hapus Pengecer, Gas Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/03/pemerintah-hapus-pengecer-gas-elpiji-3-kg-hanya-dijual-di-pangkalan-resmi.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti