Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.
"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi," ucapnya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.
Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.
Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam," jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Viska Dhea, Selebgram Viral Selingkuh dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/07/sosok-viska-dhea-selebgram-viral-selingkuh-dengan-mantan-karyawan-pt-petrokimia?page=all.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan