Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menerangkan, ada dua pendapat mengenai pelaksanaan utang membayar puasa, yaitu menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah serta ulama Hanafiyah.
1. Batas bayar utang puasa menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah
Menurut pendapat Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas waktu untuk membayar utang puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk melunasinya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
"Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah utang puasa harus sudah dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba," kata Anwar.
Kalau muslim tidak mengganti utang puasa, dia dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan.
Dan menurut sebagian ulama, hal ini bisa menyebabkan tambahan konsekuensi seperti membayar fidyah sebagai denda.
2. Batas bayar utang puasa menurut ulama Hanafiyah
Pendapat lainnya mengenai batas bayar utang puasa diungkap oleh ulama Hanafiyah.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Anwar mengatakan, ulama Hanafiyah menyatakan, tidak ada batas akhir yang spesifik untuk mengganti puasa.
"Jika mengacu pada mazhab Hanafi, utang puasa bisa dibayarkan kapan saja selama masih hidup," kata Anwar.
Mazhab ini berpendapat, seorang muslim dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan bisa dilakukan Ramadhan-Ramadhan berikutnya.
Dengan begitu, menurut pandangan ini, waktu membayar utang puasa lebih fleksibel.
Meski demikian, penting bagi setiap muslim untuk segera melunasi utang puasanya jika memungkinkan agar kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.
Itulah informasi mengenai kapan batas akhir mengganti puasa Ramadhan 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Batas Akhir Mengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Catat Waktunya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/08/070000365/kapan-batas-akhir-mengganti-utang-puasa-ramadhan-tahun-lalu-catat-waktunya?page=all#page2.