Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Jam belajar siswa sekolah
Siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat akan masuk sekolah dengan jam masuk dan pulang yang berbeda saat puasa Ramadhan.
Rata-rata jam belajar siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dipangkas paling banyak 10 menit per mata pelajaran, seperti diberitakan Kompas.com (12/3/2024).
Durasi jam belajar siswa dipersingkat agar siswa dan para guru bisa lebih maksimal dalam menjalankan ibadah puasa.