SONORABANGKA.ID - Adalah Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi bermasalah.
Layanan pengaduan terhadap polisi bersamalah ini dibuka selama 24 jam dan tidak mengharuskan pelapor datang langsung ke kantor Propam Polri.
Dengan begitu, masyarakat bisa melaporkan adanya tindakan anggota polisi dari seluruh Indonesia apabila mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
Dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025), Layanan pengaduan ini bukanlah yang pertama kali bagi Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, mereka juga membuka layanan pengaduan untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain ataupun terlibat judi online.
Layanan tersebut dibuka dalam rangka mendukung pemberantasan judi online di kalangan personel kepolisian.
Lantas, bagaimana cara mengadukan polisi bermasalah yang terbaru?
Cara sampaikan pengaduan ke Propam Polri
Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp (WA) 085555554141.
Masyarakat bisa memulainya dengan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.