Ilustrasi Polisi. Propam Polri buka layanan pengaduan polisi bermasalah.(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi Polisi. Propam Polri buka layanan pengaduan polisi bermasalah.(SHUTTERSTOCK) ( KOMPOAS.COM)

Temukan Polisi Bermasalah? Warga Bisa Lapor ke Propam via WA, Ini Untuk Caranya

13 Februari 2025 16:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi bermasalah.

Layanan pengaduan terhadap polisi bersamalah ini dibuka selama 24 jam dan tidak mengharuskan pelapor datang langsung ke kantor Propam Polri.

Dengan begitu, masyarakat bisa melaporkan adanya tindakan anggota polisi dari seluruh Indonesia apabila mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya.

Dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025), Layanan pengaduan ini bukanlah yang pertama kali bagi Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, mereka juga membuka layanan pengaduan untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain ataupun terlibat judi online.

Layanan tersebut dibuka dalam rangka mendukung pemberantasan judi online di kalangan personel kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengadukan polisi bermasalah yang terbaru?

Cara sampaikan pengaduan ke Propam Polri

Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp (WA) 085555554141.

Masyarakat bisa memulainya dengan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm