Setelah itu, pelapor akan diarahkan untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Jika sudah, pelapor akan mendapatkan tautan untuk diminta melengkapi data diri.
Selanjutnya, pelapor diharuskan untuk mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto bersama KTP.
Nantinya, data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Bila sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan.
Setelah itu, pelapor bakal mendapatkan rangkuman pengaduan yang telah disampaikan.
Untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.
Propam Polri juga menegaskan bahwa pelapor bisa mengadukan kembali apabila penanganan terhadap laporannya dirasa lambat.
Pelapor bisa melaporkan pengaduan yang lambat tersebut dengan tag atau mention akun X (sebelumnya Twitter) resmi@divpropam.
“Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” bunyi keterangan Propam Polri.
Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Salah satunya yaitu Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Masyarakat juga bisa melaporkan polisi bermasalah melalui laman Dumas Presisi di dumaspresisi.polri.go.id dan aplikasi POLRI Super App yang dapat diunduh di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Polisi Bermasalah? Warga Bisa Lapor ke Propam via WA, Ini Caranya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/063000765/temukan-polisi-bermasalah-warga-bisa-lapor-ke-propam-via-wa-ini-caranya?page=all#page2.