SONORABANGKA.ID - Adalah Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Tapi, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, dan wanita yang sedang haid atau nifas.
Bagi yang meninggalkan puasa, Islam memberikan solusi berupa qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan) atau membayar fidyah.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Ketua MUI bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.
"Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya," ujar Asrorun.
Lalu, bagaimana cara mengganti utang puasa Ramadhan?
Ganti dengan puasa qadha
Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kegiatan mengganti utang puasa ini disebut qadha.
Untuk waktu qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan sebelum bertemu dengan waktu Ramadhan selanjutnya.
Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan pada waktu yang fleksibel, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.