Namun, terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu di mana puasa tidak diperbolehkan, yaitu pada hari tasyrik dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Dengan kata lain, puasa qadha hanya dapat dilakukan pada hari-hari selain dari yang disebutkan di atas.
Puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan jumlah yang sama.
Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan selama 5 hari, maka ia harus mengganti 5 hari puasa qadha.
Ganti dengan membayar fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:
Tata cara membayar fidyah puasa, yakni:
Dilansir dari situs resmi Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/13/064500065/cara-membayar-utang-puasa-ramadhan-bisa-qadha-atau-bayar-fidyah?page=all#page2.