SonoraBangka.id - Polres Bangka Barat mengungkap kasus asusila yang melibatkan pria lanjut usia (Lansia) berinisial M (64), yang diduga telah menyetubuhi keponakan dan anak tirinya sejak mereka masih di bangku sekolah dasar.
M menyetubuhi keduanya berkali-kali, hingga keduanya kini telah berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah istri pelaku mendengar pengakuan kedua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus pada Senin (10/2/2025).
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, menyampaikan perkembangan kasus asusila tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.
"Masih sidik pendalaman keterangan saksi," kata PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, kepada Bangkapos.com, Senin (17/2/2025).
Feri menambahkan, belum ada penambahan tersangka lain dalam kasus asusila yang saat ini sedang ditangani Polres Bangka Barat itu.
"Kalau tersangka lain belum ada ya, sampai saat ini hanya tersangka M itu lah," lanjutnya.
Sementara untuk keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi, dikatakan Feri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
"Tiga saksi kemungkinan masih nambah nanti," terangnya.