SonoraBangka.id - Polres Bangka Barat mengungkap kasus asusila yang melibatkan pria lanjut usia (Lansia) berinisial M (64), yang diduga telah menyetubuhi keponakan dan anak tirinya sejak mereka masih di bangku sekolah dasar.
M menyetubuhi keduanya berkali-kali, hingga keduanya kini telah berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah istri pelaku mendengar pengakuan kedua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus pada Senin (10/2/2025).
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, menyampaikan perkembangan kasus asusila tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.
"Masih sidik pendalaman keterangan saksi," kata PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, kepada Bangkapos.com, Senin (17/2/2025).
Feri menambahkan, belum ada penambahan tersangka lain dalam kasus asusila yang saat ini sedang ditangani Polres Bangka Barat itu.
"Kalau tersangka lain belum ada ya, sampai saat ini hanya tersangka M itu lah," lanjutnya.
Sementara untuk keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi, dikatakan Feri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
"Tiga saksi kemungkinan masih nambah nanti," terangnya.
Diketahui sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pria lansia inisial M (64), buruh harian lepas, asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangka Barat.
Sat Reskrim Polres Bangka Barat, telah melakukan gelar perkara untuk mendalami alat bukti, termasuk kronologi kejadian.
Selain itu, Polisi telah melihat peran tersangka dalam tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat itu.
"Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan visum korban," kata kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, Rabu (12/2/2025).
Dikatakanya, gelar perkara menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selain bertujuan untuk memastikan kelengkapan unsur pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.
Ia menyebutkan, dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Polisi menelaah lebih dalam keterangan tersangka yang sebelumnya sempat terekam dalam sebuah video saat diinterogasi.
Tersangka mengakui, bahwa korban merupakan keponakan dari istrinya sendiri," katanya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pria Lansia Setubuhi Keponakan dan Anak Tiri di Bangka Barat, Polisi Dalami Keterangan Saksi, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/17/pria-lansia-setubuhi-keponakan-dan-anak-tiri-di-bangka-barat-polisi-dalami-keterangan-saksi?page=all.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar