SonoraBangka.id - Penanganan kasus balok timah yang diamankan tim gabungan (tigab), Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Bangka Barat (Babar) pada Desember 2024 lalu akan segera masuk persidangan di Pengadilan Negeri Mentok.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka dan bukti balok timah seberat 9,252 ton.
Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, Barli, membenarkan terkait pelimpahan kasus balok timah 9,2 ton, yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024) lalu.
"Sekarang tahapannya ini kan habis tahap II hari Kamis kemarin, tinggal menunggu limpah, kemungkinan satu minggu atau dua minggu ke depan. Kita limpahkan berkasnya ke PN Mentok," kata Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, Barli, kepada Bangkapos.com, Senin (17/2/2025).
"Kalau berkas karena sudah P21 artinya, sudah lengkap, penahanan sudah kita lakukan. Jadi tinggal limpahnya saja ,kalau tidak minggu ini minggu depan," terangnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka, inisial EDP (23), perannya sopir truk dan inisial A (25) sebagai pemilik barang.
"Tersangka dua, EDP Sopir dan A pemilik, untuk alat bukti kalau timahnya dititip ke PT Timah, alat bukti lain di gudang Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Setelah limpah, dijadwalkan sidang bulan ini juga," katanya.
Sementara untuk persidangan nanti, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal berasal dari Kejati Babel dan Kejari Bangka Barat.
"Jaksa penuntutnya dua orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari. Total lima Jaksa penuntut umum yang akan bersidang pada kasus itu," terangnya.
Terkait tuntutan nantinya, dikatakan Barli, JPU bakal melihat dari fakta persidangan. Apakah banyak hal yang dapat memberatkan terdakwa.