SonoraBangka.id - Penanganan kasus balok timah yang diamankan tim gabungan (tigab), Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Bangka Barat (Babar) pada Desember 2024 lalu akan segera masuk persidangan di Pengadilan Negeri Mentok.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka dan bukti balok timah seberat 9,252 ton.
Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, Barli, membenarkan terkait pelimpahan kasus balok timah 9,2 ton, yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024) lalu.
"Sekarang tahapannya ini kan habis tahap II hari Kamis kemarin, tinggal menunggu limpah, kemungkinan satu minggu atau dua minggu ke depan. Kita limpahkan berkasnya ke PN Mentok," kata Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, Barli, kepada Bangkapos.com, Senin (17/2/2025).
"Kalau berkas karena sudah P21 artinya, sudah lengkap, penahanan sudah kita lakukan. Jadi tinggal limpahnya saja ,kalau tidak minggu ini minggu depan," terangnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka, inisial EDP (23), perannya sopir truk dan inisial A (25) sebagai pemilik barang.
"Tersangka dua, EDP Sopir dan A pemilik, untuk alat bukti kalau timahnya dititip ke PT Timah, alat bukti lain di gudang Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Setelah limpah, dijadwalkan sidang bulan ini juga," katanya.
Sementara untuk persidangan nanti, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal berasal dari Kejati Babel dan Kejari Bangka Barat.
"Jaksa penuntutnya dua orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari. Total lima Jaksa penuntut umum yang akan bersidang pada kasus itu," terangnya.
Terkait tuntutan nantinya, dikatakan Barli, JPU bakal melihat dari fakta persidangan. Apakah banyak hal yang dapat memberatkan terdakwa.
"Kalau tuntutan tergantung fakta persidangan kalau memang banyak hal yang memberatkan, tergantung fakta persidangan, tentu kita akan bekerja maksimal," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menyampaikan tindak lanjut perkembangan kasus balok timah 9,2 ton.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan langsung perkembangan kasus balok timah tersebut.
"Untuk berkas perkara dan tersangka balok timah, info info dari penyidik (Ditreskrimsus) kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua dan Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kesana," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Sedangkan, untuk kedua tersangka yaitu yakni EDP (23) dan AAD (25) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Iya, setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Fauzan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Mentok dan kedua tersangka kini ditahan di Lapas Mentok, sedangkan barang bukti timah balok dan lainnya ini dititipkan di gudang penyimpanan Peltim Mentok Bangka Barat," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kepingan balok timah ilegal seberat 9,25 Ton di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/24) pagi.
Ratusan kepingan balok timah ilegal tersebut direncanakan akan dilundupkan keluar wilayah Bangka yang disimpan didalam fiber dan dibawa menggunakan mobil truk bernomor pelat BN 8382 QC.
Sementara, dalam pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan seorang sopir berinisial EDP (23) warga yang berdomisili di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kejaksaan Negeri Bangka Barat Segera Limpahkan Perkara Balok 9,2 Ton Balok Timah ke PN Mentok, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/17/kejaksaan-negeri-bangka-barat-segara-limpahkan-perkara-balok-92-ton-balok-timah-ke-pn-mentok.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra