SonoraBangka.id - Diketahui, bahwa Satlantas Polres Bangka Tengah telah menggelar Operasi Keselamatan Menumbing Tahun 2025.
Kali ini, razia dilakukan dengan mekanisme sidang di tempat yang melibatkan Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bangka Tengah dan stakeholder terkait.
Razia dan sidang di tempat beroperasi di ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba, Jumat (21/2/2025).
Operasi Keselamatan Menumbing 2025 digelar selama 14 hari, sejak 10-23 Februari 2025.
Adapun 12 prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah dan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor.
Lalu, melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Terakhir, berkendara menggunakan handphone, ranmor tidak sesuai, ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu dan ranmor tidak sesuai standar.
Sat Lantas Bangka Tengah mencatat sejak 10 - 21 Februari 2025, telah memberikan 260 tindakan tilang dan teguran kepada pengendara lalu lintas.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan tujuan razia adalah menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah.
Sasarannya adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berdampak pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara ugal-ugalan, anak di bawah umur, pengendara mabuk, menggunakan HP selama berkendara dan melawan arus.