SonoraBangka.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas nama Trisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, Senin (24/2/2025).
MK memutuskan perkara hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo.
Praktis kemenangan Trisal Tahir pun dianulir.
Pencalonan kontroversi karena soal ijazahnya ini dipersoalkan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang putusannya, Senin (24/2/2025) malam, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (FJK-Nurhaenih).
MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syrifuddin (Trisal-Ome).
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Hakim Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Untuk diketahui, pada Pilwali Palopo 2024, Trisal-Ome merupakan pemenang Pilwali Palopo dengan perolehan 33.933 suara.