Sementara paslon Farid Kasim Judas - Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih suara dengan Trisal Tahir hanya 595.
Adapun Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Persoalan ijazah Trisal ini juga berdampak pada 3 komisioner KPU Palopo, yaitu Ketua Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiganya diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memberiksan sanksi pemberhentian tetap atau memecat terhadap kettiga komisioner KPU Kota Palopo itu.
Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo ini dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
"Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna yang juga Ketua Majelis Sidang DKPP.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya."
"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan," papar Ratna membacakan putusan.