SONORABANGKA.ID - Adalah Biaya perbaikan mobil yang terendam banjir tidak murah.
Untuk itu, ada pihak asuransi yang menawarkan perluasan jaminan terhadap risiko banjir.
Mobil yang terendam banjir tidak hanya mengalami kerusakan pada komponen kelistrikan atau mekanisnya, tetapi bagian interior juga perlu dilakukan pembersihan secara menyeluruh.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, mengatakan bahwa dalam mengeklaim asuransi apa pun, pastinya harus melalui tahapan.
Begitu pula dengan klaim asuransi mobil yang terkena banjir. "Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan pemilik mobil untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis," ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Beberapa persyaratan klaim asuransi mobil yang terkena banjir, antara lain kerusakan murni karena banjir.
Tidak merusak mobil dengan sengaja, yaitu menerabas atau menerjang banjir.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah bukti kerusakan yang diakibatkan banjir, rincian kronologi kejadian, SIM pemilik mobil, STNK, dan mengisi formulir klaim asuransi mobil dengan jelas.
Setelah persyaratan dipenuhi, langkah berikutnya adalah mengikuti rangkaian prosedur klaim.
Iwan mengatakan bahwa yang pertama adalah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam, sehingga masalah dapat segera diatasi. "Kedua, minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim," kata Iwan.
"Ketiga, Anda harus menyiapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail. Lalu yang keempat, menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi," ujar Iwan.
Setelah itu, yang kelima, pemilik mobil cuma perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/06/070200215/panduan-klaim-asuransi-mobil-terendam-banjir.