Sehingga UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.
Putri mengatakan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
7. UMP 2022 di Sulawesi Barat
Selain itu, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022. Sehingga nilai UMP Sulawesi Barat tahun 2022 tetap Rp 2.678.863.
Tak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat tahun 2022 juga karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
8. UMP 2022 di Jawa Tengah
Putri juga mengatakan bahwa UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ujar dia.
UMP tahun 2022 di daerah lain
Besaran UMP tahun 2022 di daerah lain masih menunggu keputusan gubernur. Sesuai aturan, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada tanggal 21 November 2021,