SONORABANGKA.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung pada tahun 2022 sudah ditetapkan, Jumat (19/11/2021).
UMP Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.264.884.
Naik sebesar 1,08 persen atau Rp34.859 dibanding UMP 2021 yang sebesar Rp 3.230.023,66.
Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman secara resmi mengumumkan penetapan UMP Babel 2022 ini di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Jumat (19/11/2021)
Kebijakan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
"Angka Ini Insya Allah sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan terkait dengan pariwisata di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, "jelas Gubernur Erzaldi, dalam menyampaikan pengumuman UMP, Jumat (19/11/2021) di kantor gubernur.
Lalu bagaimana daerah lainnya di Indonesia?
UMP 2022 di berbagai daerah dikabarkan memang naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.