"Sanksinya pidana, prosesnya melalui mekanisme pengawasan dan penyidikan," kata Erwan.
Monitoring pelaksanaan upah minimum yang berlaku, pelaksanaannya diawasi pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ini semenjak berlaku UU 23 tahun 2014, yang mana salah satu sub bidang ketenagakerjaan yang tadinya berada di kabupaten/kota sudah beralih menjadi kewenangan provinsi.
Nah, ini artinya pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pemerintah provinsi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Bangka Belitung Resmi Diberlakukan 1 Januari 2024, Pengusaha Melanggar Terancam Sanksi, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/24/ump-bangka-belitung-resmi-diberlakukan-1-januari-2024-pengusaha-melanggar-terancam-sanksi.