SonoraBangka.id - Erwan Junandi selaku Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung mengungkapkan bahwa, saat ini tidak ada lagi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung pada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000.
Untuk itu sebelum resmi diberlakukan 1 Januari 2024, selanjutnya harus dilakukan proses sosialisasi sehingga dapat menjadi acuan kabupaten/kota untuk merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
"Sebelumnya walau masih ada UMK, provinsi selalu menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama, kalau sama lebih baik pakai satu sehingga menganut ke UMP. Makanya tidak lagi mengusulkan UMK, langsung penetapan UMP," kata Erwan, Jumat (24/11/2023).
Pada daerah yang masih mengenal UMK, usulan UMK biasanya dikaji oleh dewan pengupahan kabupaten yang direkomendasikan hasilnya kepada bupati.
Lalu bupati mengusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK.
Sebelum resmi diberlakukan per 1 Januari, dilakukan proses sosialisasi upah minimum karena ada mekanisme permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Permohonan tersebut bisa kepada gubernur, tapi tidak boleh sepihak, namun harus ada kesepakatan dengan pekerja.
"Penangguhan pelaksanaan upah minimum bukan tidak dilaksanakan, tetap dilaksanakan tapi ditangguhkan entah berapa bulan, bukan upah yang ditentukan tidak dilaksanakan," jelasnya.
Pelaksanaan upah minimum menjadi hal normatif sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hal tersebut, karena berdasarkan undang-undang, jika pelaksanaan upah yang diberikan di bawa upah minimum yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan gubernur, maka pengusaha bisa dikategorikan melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana karena itu hal yang bersifat normatif.