SONORABANGKA.ID - Sebanyak 90 ribu butir telur yang masuk ke Pulau Bangka ditolak oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Rabu (10/6/2020)
Sebelumnya puluhan ribu telur tersebut masuk ke Pulau Bangka lewat Pelabuhan Pangkalbalam.
Telur ini tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal, sehingga ditolak dan ditahan oleh Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang.
Menurut Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri, saat tiba di Pulau Bangka, ribuan telur tersebut langsung dilakukan tindakan karantina penahanan.
"Karena telur tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, pejabat di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam melakukan tindakan karantina penahanan," tutur Zuhri.
Selain itu, telur tersebut juga belum terjamin kesehatannya.
"Media pembawa telur yang terdiri dari telur ayam kampung, telur bebek, telur asin mentah dan telur puyuh masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Pangkal Balam menggunakan alat angkut truk milik salah satu ekspedisi dan menggunakan kapal KM Sawita pada hari Jumat sore 5 Juni 2020. Telur tadi tidak dijamin kesehatannya karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan tidak diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ungkap Zuhri.
Zuhri menjelaskan, banyaknya telur yang ditolak dan ditahan pihaknya meliputi telur ayam kampung sejumlah 16.800 butir/ 70 ikat, telur bebek sejumlah 480 butir/ 2 ikat, telur asin mentah sejumlah 8.700 butir/ 58 dus dan telur puyuh sejumlah 121.500 butir/ 135 ikat hasil pemeriksaan dari surat jalan ekspedisi dan diterima oleh 3 orang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.