SONORABANGKA.ID - Sebanyak 90 ribu butir telur yang masuk ke Pulau Bangka ditolak oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Rabu (10/6/2020)
Sebelumnya puluhan ribu telur tersebut masuk ke Pulau Bangka lewat Pelabuhan Pangkalbalam.
Telur ini tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal, sehingga ditolak dan ditahan oleh Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang.
Menurut Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri, saat tiba di Pulau Bangka, ribuan telur tersebut langsung dilakukan tindakan karantina penahanan.
"Karena telur tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, pejabat di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam melakukan tindakan karantina penahanan," tutur Zuhri.
Selain itu, telur tersebut juga belum terjamin kesehatannya.
"Media pembawa telur yang terdiri dari telur ayam kampung, telur bebek, telur asin mentah dan telur puyuh masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Pangkal Balam menggunakan alat angkut truk milik salah satu ekspedisi dan menggunakan kapal KM Sawita pada hari Jumat sore 5 Juni 2020. Telur tadi tidak dijamin kesehatannya karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan tidak diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ungkap Zuhri.
Zuhri menjelaskan, banyaknya telur yang ditolak dan ditahan pihaknya meliputi telur ayam kampung sejumlah 16.800 butir/ 70 ikat, telur bebek sejumlah 480 butir/ 2 ikat, telur asin mentah sejumlah 8.700 butir/ 58 dus dan telur puyuh sejumlah 121.500 butir/ 135 ikat hasil pemeriksaan dari surat jalan ekspedisi dan diterima oleh 3 orang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Setelah dihitung ulang oleh pejabat karantina dan dipisahkan yang pecah, telur yang akan ditolak sebanyak 93.690 butir dan sisanya yang dalam kondisi rusak dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan disaksikan oleh pemilik dan pihak ekspedisi," tutur Zuhri.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang juga telah memanggil pemilik dan pihak ekspedisi.
"Pada hari Senin, 8 Juni 2020 ketiga pemilik dan pihak ekspedisi sudah kami panggil untuk kami minta keterangan awal mengenai pemasukan telur yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal ini," terangnya.
Namun, untuk penindakan karantina penolakan pihaknya terkendala dengan alat angkut.
"Karena keterbatasan dan kendala alat angkut, media pembawa telur tersebut baru bisa dilakukan (pengiriman kembali) pada hari Rabu, 10 Juni 2020," Sebut Zuhri.
Pejabat karantina melakukan pengawasan setiap proses tindakan penolakan.
"Pada tindakan karantina penolakan, pejabat karantina melakukan pengawasan setiap tahap, dimulai dari pemuatan kembali hingga alat angkut truk dipastikan masuk ke dalam kapal menggunakan kapal yang sama yaitu KM. Sawita," kata Zuhri.
"Perlu diketahui, melalulintaskan hewan, produk hewan ataupun tumbuhan antar area apabila tidak dilengkapi dokumen karantina telah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 90 Ribu Butir Telur Ditolak Masuk ke Pulau Bangka, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/11/90-ribu-butir-telur-ditolak-masuk-ke-pulau-bangka.