"Setelah dihitung ulang oleh pejabat karantina dan dipisahkan yang pecah, telur yang akan ditolak sebanyak 93.690 butir dan sisanya yang dalam kondisi rusak dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan disaksikan oleh pemilik dan pihak ekspedisi," tutur Zuhri.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang juga telah memanggil pemilik dan pihak ekspedisi.
"Pada hari Senin, 8 Juni 2020 ketiga pemilik dan pihak ekspedisi sudah kami panggil untuk kami minta keterangan awal mengenai pemasukan telur yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal ini," terangnya.
Namun, untuk penindakan karantina penolakan pihaknya terkendala dengan alat angkut.
"Karena keterbatasan dan kendala alat angkut, media pembawa telur tersebut baru bisa dilakukan (pengiriman kembali) pada hari Rabu, 10 Juni 2020," Sebut Zuhri.
Pejabat karantina melakukan pengawasan setiap proses tindakan penolakan.
"Pada tindakan karantina penolakan, pejabat karantina melakukan pengawasan setiap tahap, dimulai dari pemuatan kembali hingga alat angkut truk dipastikan masuk ke dalam kapal menggunakan kapal yang sama yaitu KM. Sawita," kata Zuhri.
"Perlu diketahui, melalulintaskan hewan, produk hewan ataupun tumbuhan antar area apabila tidak dilengkapi dokumen karantina telah melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 90 Ribu Butir Telur Ditolak Masuk ke Pulau Bangka, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/11/90-ribu-butir-telur-ditolak-masuk-ke-pulau-bangka.