SonoraBangka.id - Ketua DPRD Bangka Belitung ( Babel ) Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya mempersilahkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Babel kembali berencana menyalurkan bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya kepada 50 KK per desa yang belum mendapat bantuan.
Namun ditegaskan Didit bantuan tersebut harus diatur dalam peraturan gubernur (pergub) terlebih dahulu.
"Saya minta pergubnya dulu disampaikan ke DPRD,saya sudah koordinasi dengan Pak Kejati,memang harus ada pergubnya dulu," kata Didit di ruang kerjanya,Selasa ( 30/06/30).
Lebih lanjut, Didit mengaku sependapat dengan Gubernur Erzaldi bahwa data bansos ini harus lengkap agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
"Karena bansos itu menggunakan uang negara, maksud kita itu tolong benar-benar dikaji, biar kita ingin selamat secara hukum, maka sebaiknya bikin pergub nya dulu, jadi siapa-siapa saja yang berhak menerima bansos ini," ungkapnya.