Selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
Tidak hanya itu, massa pengemudi ojol yang belum puas juga mendatangi Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya). Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.
Ada fakta mengejutkan terkait pelaku, ternyata AK positif menggunakan narkotika.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.
"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.
Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.
Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba", https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/06100091/fakta-lengkap-pengemudi-ojol-ditendang-hingga-terjungkal-berawal-adu-klakson?page=all.