Tangkapan layar kejadian penganiyaan terhadap pengemudi ojek online dan suasana rumah pelaku yang dikepung
Tangkapan layar kejadian penganiyaan terhadap pengemudi ojek online dan suasana rumah pelaku yang dikepung ( Kompas.com/ Istimewa)

Kronologi Driver Ojol Ditendang Seorang Pemuda, Berawal Saling Klakson

6 Juli 2020 15:59 WIB

SonoraBangka.ID - Sebuah video seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyadi (43) ditendang hingga terjungkal oleh seorang pengendara mobil berinisial AK (23) viral di media sosial.

Dalam video tersebut seorang pria yang memakai kaus biru dan celana pendek tampak sangat marah terhadap driver ojol.

Pemuda tersebut kemudian menendang perut driver ojol hingga jatuh terjungkal dari sepeda motornya yang juga ikut ambruk seketika.

Setelah kejadian itu, pelaku lalu pergi begitu saja dari lokasi, smentara korban mengalami luka lecet dan sakit pada bagian yang ditendang.

Berdasarkan informasi, kejadian viral tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pemicu terjadinya keributan itu berawal dari perselisihan keduanya di jalan.

Perselisihan keduanya saat bekerdara dengan saling klakson pun berujung tendangan hingga sang pengemudi ojol terjungkal dan jatuh beserta motornya.

"Waktu itu pelaku mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," ucap Nandang, Minggu (5/7/2020).

Pelaku membunyikan klakson, bermaksud agar pengemudi ojol menepi dan dirinya bisa lewat.

Namun, korban membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya.

Pelaku kemudian menyalip dan mengadang korban lantaran tak terima dengan aksi adu klakson itu.

"Pelaku turun daru mobil dan memaki-maki korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh. Sepeda motornya juga ikut terjatuh," kata Nandang.

Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai pengemudi ojol mengalami luka lecet dan merasakan sakit pada bagian rusuk karena ditendang oleh pelaku.

Bukan hanya menendang, rupanya pelaku juga mengancam akan menembak pengemudi ojol itu.

"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," jelas Nandang.

Polisi menegaskan, AK bukan merupakan oknum atau aparat. Ia adalah seorang pekerja swasta.

"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.

Peristiwa penganiayaan pengemudi ojol itu ternyata memancing kemarahan rekannya.

Ratusan pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.

 

Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.

Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian.

Selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.

"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.

Tidak hanya itu, massa pengemudi ojol yang belum puas juga mendatangi Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.

"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya). Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.

Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.

Ada fakta mengejutkan terkait pelaku, ternyata AK positif menggunakan narkotika.

Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.

"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.

Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.

Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.

AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba", https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/06100091/fakta-lengkap-pengemudi-ojol-ditendang-hingga-terjungkal-berawal-adu-klakson?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm