Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka memantau penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Sejumlah Faskes di Kabupaten Bangka (6/7/2020)
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka memantau penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Sejumlah Faskes di Kabupaten Bangka (6/7/2020) ( bangka.go.id)

Dinkes Bangka Pantau Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sejumlah Faskes

7 Juli 2020 13:35 WIB

SonoraBangka.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka melakukan pemantauan penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Bangka, Senin (6/7/2020).

Dalam kegiatan itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka.

Pemantauan tersebut dilakukan dengan sistem obeservasi dan wawancara.

Selain itu, juga dilakukan pengukuran kadar CO menggunakan alat Smoke Analyzer.

Pemantauan dilakukan sebanyak 23 titik lokasi yang terdiri dari 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 3 Rumah Sakit Pemerintah, dan 8 Kecamatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti menyampaikan masih banyaknya permasalahan kesehatan yang terjadi saat ini.

Terutama dalam faktor kebiasaan dan prilaku merokik di sembarang tempat serta peningkatan jumlah perokok di kalangan anak muda.

“Saat ini kita telah memiliki Perda KTR no.11 tahun 2014 yang membahas terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kita juga telah mensosialisasikan ke semua instansi dan perwakilan unsur masyarakat, sehingga seluruh elemen tersebut dapat mengimplementasikannya," kata dr. Then.

Peraturan daerah mengatur bahwa ada area atau kawasan dimana orang dilarang melakukan aktifitas merokok, terutama di seluruh fasyankes.

Hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat umum atau pasien untuk mendapatkan udara yang bersih bebas dari asap rokok

dr. Then Suyanti juga mengungkapkan perokok ditengah pandemi covid-19 seperti saat ini juga dinilai rentan terinfeksi virus corona.

Begitu juga dengan dampak covid-19 yang dialami perokok biasanya lebih berat dibandingkan dengan yang tidak merokok.

Itulah sebabnya kebiasaan merokok perlu segera dihentikan khususnya dimasa pandemi ini dan mulailah untuk hidup sehat tanpa merokok.

Dalam hal pencegahan terpaparnya dampak buruk dari rokok hal yang dapat dilakukan diantaranya, menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran iklan rokok, pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi) dan perlindungan dari terpapar asap rokok dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

 

SumberDiskominfotik Bangka
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm