SonoraBangka.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rilis Maryati (39) ditangkap Jajaran Satresnarkotika Polres Pangkalpinang karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rilis Maryati diringkus Aparat Kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Fatmawati Gang Puring, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Penyergapan itu terjadi setelah anggota Satresnarkotika Polres Pangkalpinang berhasil membekuk tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry (24) di rumahnya yang beralamat di Jl. Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Anggota satresnarkotika mengamankan Rilis Maryati setelah berhasil melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Harry.
Dari tangan Harry Pemuda Satria alias Harry polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket sobekan kertas timah rokok yg berisikan narkotika jenis ganja.
Selain itu, turut diamankan pula 2 lembar kertas tisu, 1 buah celana jeans panjang warna biru dan 1 buah HP merk Iphone warna grey.
Sementara dari tangan Rilis Maryati, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening ukuran Kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu corak putih, 1 unit HP Merk Oppo warna rose gold dan 1 buah bong yg terbuat dari Botol plastik merk coca cola.
"Keduanya merupakan warga Gerunggang, mereka berdua diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, " ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (8/7/2020) di Polres Pangkalpinang.