Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Harry Pemuda Satria Alias Harry ditangkap, Senin (5/7/2020) sekira pukul 20.45 WIB di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang.
Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 1 paket sobekan kertas timah rokok yg didalamnya berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di dalam kantong celananya.
Kemudian anggota menangkap tersangka Rilis Maryati di rumahnya di Jalan Fatmawati Gang Puring, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rilis Maryati, ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti, kami dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ucap Jadiman.
Harry Pemuda Satria alias Harry diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Rilis Maryati diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul IRT Gerunggang Ditangkap Satresnarkotika Polres Pangkalpinang, Simpan Narkoba Jenis Sabu, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/08/irt-gerunggang-ditangkap-satresnarkotika-polres-pangkalpinang-simpan-narkoba-jenis-sabu.