Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan di Polres Pangkalpinang, Senin (5/7/2020)
Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan di Polres Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) ( Humas Polres Pangkalpinang/ Istimewa)

Simpan Sabu, Seorang IRT di Gerunggang Ditankap Satresnarkotika Polres Pangkalpinang

8 Juli 2020 14:17 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rilis Maryati (39) ditangkap Jajaran Satresnarkotika Polres Pangkalpinang karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rilis Maryati diringkus Aparat Kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Fatmawati Gang Puring, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Penyergapan itu terjadi setelah anggota Satresnarkotika Polres Pangkalpinang berhasil membekuk tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry (24) di rumahnya yang beralamat di Jl. Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Anggota satresnarkotika mengamankan Rilis Maryati setelah berhasil melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Harry.

Dari tangan Harry Pemuda Satria alias Harry polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket sobekan kertas timah rokok yg berisikan narkotika jenis ganja.

Selain itu, turut diamankan pula 2 lembar kertas tisu, 1 buah celana jeans panjang warna biru dan 1 buah HP merk Iphone warna grey.

Sementara dari tangan Rilis Maryati, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening ukuran Kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu corak putih, 1 unit HP Merk Oppo warna rose gold dan 1 buah bong yg terbuat dari Botol plastik merk coca cola.

"Keduanya merupakan warga Gerunggang, mereka berdua diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, " ungkap Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (8/7/2020) di Polres Pangkalpinang.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Harry Pemuda Satria Alias Harry ditangkap, Senin (5/7/2020) sekira pukul 20.45 WIB di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang.

Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 1 paket sobekan kertas timah rokok yg didalamnya berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di dalam kantong celananya.

Kemudian anggota menangkap tersangka Rilis Maryati di rumahnya di Jalan Fatmawati Gang Puring, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rilis Maryati, ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti, kami dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ucap Jadiman.

Harry Pemuda Satria alias Harry diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Rilis Maryati diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul IRT Gerunggang Ditangkap Satresnarkotika Polres Pangkalpinang, Simpan Narkoba Jenis Sabu, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/08/irt-gerunggang-ditangkap-satresnarkotika-polres-pangkalpinang-simpan-narkoba-jenis-sabu.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm