Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. ( Diskominfo babel)

Gubernur Babel Erzaldi Resmi Gugat Undang - Undang Minerba

10 Juli 2020 21:35 WIB

SonoraBangka.id  - Dianggap ada 'celah' dari sisi formalitas maupun substansinya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama sejumlah kalangan resmi menggugat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat (10/7). Gugatan itu dilayangkan karena dinilai bisa merugikan daerah penghasil sumber daya alam.

Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan undang-undang tersebut perlu dikaji kembali karena dianggap pada saat disusun, pemerintah daerah tidak dilibatkan, sehingga dianggap merugikan pemda, dalam hal ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam menyusun undang-undang ini. Ini perlu, karena urusan sumber daya alam ini sangat sensitif. Jangan sampai sumber daya alam kami terkuras habis, masyarakat kami masih seperti biasa-biasa saja," ungkap Gubernur Erzaldi saat berada di Mahkamah Konstitusi.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, alasan lain Pemprov. Babel dan sejumlah kalangan menggugat, karena dianggap menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara, misal, pembentukan peraturan daerah di bidang minerba mengenai pembinaan, pengawasan, perizinan, dan penyelesaian konflik.

Padahal, kegiatan usaha pertambangan berada di daerah asal sumber daya alam, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral dan batu bara.

Di sisi lain, Pasal 18 dan Pasal 18A UUD NKRI 1945 memberikan kedudukan pada pemerintah daerah dengan otonomi seluas-luasnya, bahkan khusus untuk pemanfaatan sumber daya alam diatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara adil dan selaras.

Gubernur Erzaldi mengatakan, UU No. 3 Tahun 2020 membebani pemda dengan ketentuan bahwa, pemda harus menjamin tidak mengubah rencana tata ruang di wilayah usaha pertambangan, lalu pemda harus menerbitkan perizinan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha pertambangan. Namun, di sisi lain, pemda tidak diberikan kewenangan apapun dalam UU No. 3 Tahun 2020.

"Selanjutnya, RUU Minerba dalam pembentukannya kurang tepat, antara lain mengenai carry over yang tidak sesuai dengan UU pembentukan, UU yang mengatur bahwa RUU dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya sepanjang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya," ungkapnya.

Kenyataannya, DPR Periode 2014-2019 belum pernah membahas DIM RUU Minerba, sehingga tidak dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over) di DPR periode 2019-2024. Harusnya RUU Minerba direncanakan, disusun, dan dibahas ulang, bukan dilanjutkan pembahasannya.

Terlebih Kepulauan Babel menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah selain timah. Bila pemda tak dilibatkan, dikhawatirkan pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya tidak mendatangkan manfaat bagi daerah.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm