"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa, daerah. Timah habis, bolong-bolong, enggak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," ungkap Gubernur Erzaldi.
"Sekarang Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Kalau lakukan transformasi itu di daerah tentu tata ruang harus berubah. Kalau pemda menjamin tidak ada perubahan, relaksasi apa yang bisa dilakukan pemda? Enggak ada," ujarnya.
Adapun para pemohon yang turut mengajukan permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020, selain Gubernur Babel, antara lain Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori; Anggota DPD RI, Tamsil Linrung; Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari IRESS, dan Budi Santoso IMW.
Undang-undang yang baru disahkan pada 10 Juni 2020 itu menuai polemik sejak awal pembahasan karena dinilai lebih mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya pelaku usaha pertambangan batu bara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Redi mengatakan bahwa revisi UU Minerba ini tak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over ). Draf RUU inisiatif DPR tersebut telah disusun sejak DPR periode 2014-2019, tetapi masa jabatannya berakhir September 2019, belum dilakukan kembali pembahasan daftar inventaris masalah RUU Minerba.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Redi juga menyayangkan pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR, serta tidak melibatkan partisipasi publik, pemangku kepentingan, dan DPD.