Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang)
Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang) ( kompas.com)

Peraturan Baru Tentang Pengertian Sekuter Dan Sepeda Listrik Dari Pemerintah

13 Juli 2020 21:24 WIB

b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;

c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;

e. klakson atau bel; dan

f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Pun demikian dengan sepeda listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm