b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Pun demikian dengan sepeda listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;