Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang)
Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang) ( kompas.com)

Peraturan Baru Tentang Pengertian Sekuter Dan Sepeda Listrik Dari Pemerintah

13 Juli 2020 21:24 WIB

b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu

c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;

d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

e. klakson atau bel; dan

f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/082200615/regulasi-baru-soal-definisi-skuter-dan-sepeda-listrik-dari-pemerintah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm