b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/082200615/regulasi-baru-soal-definisi-skuter-dan-sepeda-listrik-dari-pemerintah.