Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang)
Sepeda motor listrik (KOMPAS.com/Gilang) ( kompas.com)

Peraturan Baru Tentang Pengertian Sekuter Dan Sepeda Listrik Dari Pemerintah

13 Juli 2020 21:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan yang isinya mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun Peraturan ini telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.

Dalam peraturan tersebut, terdapat lima kendaraan yang masuk dalam kategori mengunakan motor listrik atau motor elektrik, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otoped.

Dalam Pasal 1, disebutkan definisi tentang skuter listrik dan sepeda listrik.

Dari pasal 1 ini telah membuat sangat menarik masyarakat karena sampai saat ini tak sedikit yang masih rancu mengenai perbedaan keduanya.

Mengutip Pasal 1, pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Adapun pada Pasal 3, skuter Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;

b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;

c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;

e. klakson atau bel; dan

f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Pun demikian dengan sepeda listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;

b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu

c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;

d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

e. klakson atau bel; dan

f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/082200615/regulasi-baru-soal-definisi-skuter-dan-sepeda-listrik-dari-pemerintah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm