Flyer Talkshow Bekisah Kek Kami, tentang Menggugat UU No 3 Tahun 2020 yang digelar Bangka Pos Gelar .
Flyer Talkshow Bekisah Kek Kami, tentang Menggugat UU No 3 Tahun 2020 yang digelar Bangka Pos Gelar . ( Bangka pos/ Cici Nasya Nita)

Bangka Pos Gelar Bekisah Kek Kami, Tema: Menggugat UU No 3/2020, untuk Siapa?

15 Juli 2020 13:05 WIB

SonoraBangka.ID - Talk show 'Bekisah Kek Kami' yang digelar Bangka Pos Group dengan tema Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 akan disiarkan langsung dari Kafe Latrase, Pangkalpinang pada Kamis, 16 Juli 2020, pukul 19.00 WIB.

Talk show ini akan disiarkan langsung melalui laman Facebook Bangka Pos dan Radio Sonora Bangka serta mengudara lewat on air di 101.1 FM Radio Sonora Bangka.

Rencananya, acara ini akan menghadirkan narasumber Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan, advokat Dharma Sutomo, Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Dosen Pertambangan UBB Dr Franto dan Ketua KNPI Babel Muhammad Irham.

Sementara, satu narasumber lainnya, Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi, kehadirannya masih dalam konfirmasi.

Kabid Humas PT Timah Tbk Anggi mengungkapkan, apabila Dirut berhalangan hadir, akan diwakili oleh Direktur Perusahaan.

Dilansir dari Bangkapos.com, kegiatan ini disambut baik oleh Gubernur Erzaldi, ia pun menyebutkan bahwa acara ini bisa sebagai pencerahan untuk publik.

"UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini baru disahkan. Kita ajukan judicial review karena daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan," kata Erzaldi, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, melalui laman Facebook, Erzaldi mengungkapkan kabar tentang langkahnya menggugat Undang-undang Minerba tersebut.

"Hari Jumat ini saya selaku Gubernur Bangka Belitung dan sejumlah kalangan termasuk Pak Hamdan Zoelva, telah secara resmi mengajukan gugatan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ke Mahkamah Konstitusi," kata Erzaldi seperti diposting di laman Facebook, Erzaldi Rosman Djohan.

Lebih lanjut, Erzaldi pun menjelaskan alasannya melakukan gugatan tersebut.

"Kenapa kita menggugat ini, saya sampaikan ke masyarakat bahwa, kita menilai ada 'celah' dari sisi formalitas maupun substansinya dan kita berharap MK mengeluarkan putusan agar UU ini dikaji," ungkapnya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm