Menurut Erzaldi, jika gugatan itu tidak dilakukan, maka akan timbul kerugian bagi masyarakat Bangka Belitung.
"Karena jika tidak, ini jelas akan merugikan provinsi kita. Kita menduga sejak awal disusun pemda tidak dilibatkan, padahal urusan sumber daya sangat sensitif. Jangan sampai karena ini sumber daya kita terkuras habis dan kita tidak dapat apa-apa," katanya.
Selain itu, Gubernur Bangka Belitung ini juga mengutarakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya.
"Kita tidak mau kegiatan usaha pertambangan yang berada di daerah yang dampak, manfaat, lokasinya berada di daerah, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral," tutur Erzaldi.
"Apalagi kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana ya, daerah. Kemudian ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kita. Sekarang Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Kita berharap agar UU Minerba ini bisa diputuskan oleh MK agar dikaji ulang demi kemaslahatan dan kebaikan provinsi kita. Aamiin," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bangka Pos Gelar Bekisah Kek Kami, Menggugat UU No 3, untuk Siapa?