Flyer Talkshow Bekisah Kek Kami, tentang Menggugat UU No 3 Tahun 2020 yang digelar Bangka Pos Gelar .
Flyer Talkshow Bekisah Kek Kami, tentang Menggugat UU No 3 Tahun 2020 yang digelar Bangka Pos Gelar . ( Bangka pos/ Cici Nasya Nita)

Bangka Pos Gelar Bekisah Kek Kami, Tema: Menggugat UU No 3/2020, untuk Siapa?

15 Juli 2020 13:05 WIB

SonoraBangka.ID - Talk show 'Bekisah Kek Kami' yang digelar Bangka Pos Group dengan tema Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 akan disiarkan langsung dari Kafe Latrase, Pangkalpinang pada Kamis, 16 Juli 2020, pukul 19.00 WIB.

Talk show ini akan disiarkan langsung melalui laman Facebook Bangka Pos dan Radio Sonora Bangka serta mengudara lewat on air di 101.1 FM Radio Sonora Bangka.

Rencananya, acara ini akan menghadirkan narasumber Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan, advokat Dharma Sutomo, Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Dosen Pertambangan UBB Dr Franto dan Ketua KNPI Babel Muhammad Irham.

Sementara, satu narasumber lainnya, Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi, kehadirannya masih dalam konfirmasi.

Kabid Humas PT Timah Tbk Anggi mengungkapkan, apabila Dirut berhalangan hadir, akan diwakili oleh Direktur Perusahaan.

Dilansir dari Bangkapos.com, kegiatan ini disambut baik oleh Gubernur Erzaldi, ia pun menyebutkan bahwa acara ini bisa sebagai pencerahan untuk publik.

"UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini baru disahkan. Kita ajukan judicial review karena daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan," kata Erzaldi, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, melalui laman Facebook, Erzaldi mengungkapkan kabar tentang langkahnya menggugat Undang-undang Minerba tersebut.

"Hari Jumat ini saya selaku Gubernur Bangka Belitung dan sejumlah kalangan termasuk Pak Hamdan Zoelva, telah secara resmi mengajukan gugatan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ke Mahkamah Konstitusi," kata Erzaldi seperti diposting di laman Facebook, Erzaldi Rosman Djohan.

Lebih lanjut, Erzaldi pun menjelaskan alasannya melakukan gugatan tersebut.

"Kenapa kita menggugat ini, saya sampaikan ke masyarakat bahwa, kita menilai ada 'celah' dari sisi formalitas maupun substansinya dan kita berharap MK mengeluarkan putusan agar UU ini dikaji," ungkapnya.

Menurut Erzaldi, jika gugatan itu tidak dilakukan, maka akan timbul kerugian bagi masyarakat Bangka Belitung.

"Karena jika tidak, ini jelas akan merugikan provinsi kita. Kita menduga sejak awal disusun pemda tidak dilibatkan, padahal urusan sumber daya sangat sensitif. Jangan sampai karena ini sumber daya kita terkuras habis dan kita tidak dapat apa-apa," katanya.

Selain itu, Gubernur Bangka Belitung ini juga mengutarakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya.

"Kita tidak mau kegiatan usaha pertambangan yang berada di daerah yang dampak, manfaat, lokasinya berada di daerah, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral," tutur Erzaldi.

"Apalagi kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana ya, daerah. Kemudian ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kita. Sekarang Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Kita berharap agar UU Minerba ini bisa diputuskan oleh MK agar dikaji ulang demi kemaslahatan dan kebaikan provinsi kita. Aamiin," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bangka Pos Gelar Bekisah Kek Kami, Menggugat UU No 3, untuk Siapa?

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm