SONORABANGKA.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis peran Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson ditangkap Cinere, Depok, bersama satu tersangka lain berinisial J yang bertugas sebagai security di rumahnya.
"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Sabtu (18/7/2020).
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Selama proses penangkapan, Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson bertindak kooperatif kepada petugas.
"Di dalam rumah kooperatif, yang bersangkutan kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong atau alat hisap dan juga ada barang bukti sabu di dalamnya," ujar Yusri.
Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Catherine Wilson Terancam 5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba", https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/18/171517166/jadi-tersangka-catherine-wilson-terancam-5-tahun-penjara-karena.