Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub)
Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub) ( kompas.com)

Dilarang Bagi Anak Dibawah Usia 12 Tahun Naik Sepeda, Skuter, Otopet Listrik

14 Agustus 2020 20:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Regulasi mengenai penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.

Budi Setiyadi, sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub  mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels.

"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini, tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;

(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:

a. Skuter Listrik;

b. Sepeda Listrik;

c. Hoverboard;

d. Sepeda Roda Satu (Unicycle);

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm