Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub)
Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub) ( kompas.com)

Dilarang Bagi Anak Dibawah Usia 12 Tahun Naik Sepeda, Skuter, Otopet Listrik

14 Agustus 2020 20:08 WIB

dan e. Otopet.

(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Adapun Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan. Contoh seperti skuter listrik yang wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, lalu batas kecepatan tak lebih dari 25 kpj.

Kondisi tersebut juga berlaku untuk sepeda listik, sementara hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.

Tidak hanya itu, penggunaannya juga tidak bisa sembarangan karena ada aturan mengenai kawasan dan lajur tertentu, batas usia, perlengkapan wajib pengguna, dan larangan memodifikasi daya motornya dengan tujuan meningkatkan kecepatan.

Budi menjelaskan, akan ada proses pengawasan ketat mengenai pelaksanan pengguna dari kendaraan tersebut yang akan dilakukan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bagi pengguna yang melanggar, akan ada sanksi yang juga diterapkan.

"Proses pengawasan nanti oleh daerah yang tentunya mereka juga bekerja sama dengan kepolisian, termasuk soal denda atau sanksi yang melanggar nanti masing-masing daerah yang menentukan itu akan seperti apa," ucap Budi.

Untuk kriteria pengguna kendaraan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4, sedangkan jalurnya dijelaskan dalam Pasal 5 yang keduanya berbunyi:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan helm;

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm