Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub)
Kemenhub resmikan layanan Grabwheeels (Kemenub) ( kompas.com)

Dilarang Bagi Anak Dibawah Usia 12 Tahun Naik Sepeda, Skuter, Otopet Listrik

14 Agustus 2020 20:08 WIB

b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;

c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;

e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;

3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan

4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Pasal 5

(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:

a. lajur khusus; dan/atau

b. kawasan tertentu.

(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. lajur sepeda; atau

b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemukiman;

b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',

c. kawasan wisata;

d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;

e. area kawasan perkantoran; dan f. area di luar jalan.

(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Skuter, Sepeda, Otopet Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/14/082200415/anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-naik-skuter-sepeda-otopet-listrik?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm