Aktor Tyo Pakusadewo saat menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan
Aktor Tyo Pakusadewo saat menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan ( Kompas.com)

Tersandung Kasus Narkoba Sebanyak Dua Kali, Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Sebut Kliennya Sakit

15 Agustus 2020 07:06 WIB

Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tyo sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan Tyo Pakusadewo ini bukan untuk yang pertama kali.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/14/171140766/dua-kali-tersandung-kasus-narkoba-kuasa-hukum-sebut-tyo-pakusadewo-sakit.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm