Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tyo sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan Tyo Pakusadewo ini bukan untuk yang pertama kali.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/14/171140766/dua-kali-tersandung-kasus-narkoba-kuasa-hukum-sebut-tyo-pakusadewo-sakit.