Aktor Tyo Pakusadewo saat menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan
Aktor Tyo Pakusadewo saat menghadiri screening film Pocong the Origin di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan ( Kompas.com)

Tersandung Kasus Narkoba Sebanyak Dua Kali, Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Sebut Kliennya Sakit

15 Agustus 2020 07:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy menegaskan belum mendapatkan keluhan sakau dari kliennya.

Kendati demikian, dengan tersandungnya Tyo Pakusadewo sebanyak dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tyo Pakusadewo dalam keadaan sakit.

"Ditangkapnya Om Tyo kedua kali, berarti saya sampaikan Om Tyo masih sakit. Ya orang sakit tempatnya di mana? di Rumah Sakit," kata Aris, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTune Cumicumi, Jumat (14/8/2020).

Aris pun merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memutuskan Tyo untuk kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Padahal, Aris menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Mei 2020 agar Tyo dapat direhabilitasi.

"Jujur kami sebenarnya mempunya kekecewaan tersendiri, kenapa? bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau, namun saat ini masih dilakukan penahanan," ucap Aris.

Menanggapi penahanan Tyo, Aris akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya bisa direhabilitasi.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," kata Aris.

Untuk diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tyo Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).

Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tyo sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan Tyo Pakusadewo ini bukan untuk yang pertama kali.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/14/171140766/dua-kali-tersandung-kasus-narkoba-kuasa-hukum-sebut-tyo-pakusadewo-sakit.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm